Menguatkan budaya lewat kewajiban pakai seragam pakain adat nusantara
Aturan pakaian adat sebagai seragam sekolah siswa SD, SMP,
SMA, dan SMK ini dirilis langsung melalui Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI nomor 50 tahun 2022. Di dalam isi
Permendikbud tersebut dijelaskan mengenai seragam sekolah untuk siswa SD hingga
SMK. Di peraturan ini terdapat pasal yang menyampaikan bahwa peraturan pakaian
seragam sekolah, ditujukan untuk menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme,
kebersamaan, dan memperkuat persaudaraan antar peserta didik. Selain itu, juga
untuk menumbuhkan semangat persatuan di kalangan peserta didik, dan meningkatkan
kedisiplinan peserta didik tanpa adanya kesenjangan sosial.
Sehingga aturan baru mengenai seragam sekolah siswa SD, SMP,
SMA, dan SMK, turut menjadi dasar bagi sekolah dalam membuat peraturan terkait
seragam sekolah di masing-masing sekolahnya selain seragam nasional dan seragam
pramuka. Gimana gaes mantapkan, pakai seragam adat saat sekolah, mungkin
awalnya akan ribet. Aku sih setuju saja seyampang itu tidak membebani anak dan
ortunya, mungkin jika sehari dalam seminggu amanlah, tetapi kalau seminggu tiga
akali harus berganti pakaian adat tentusaja sangat berat dalm pengadaannya saat
ekonomi ortu lagi down. Kemudian pikiranm yang janggal lagi sementara anak-anak
sekolah diwajibkan pakai pakaian adat bagaimana guru dan staff sekolahan,
karena sekolah adalah lembaga yang patut memberikan contoh baik dan sebagai
panutan anak-anak sekolah sebaiknya guru dan staff juga diwajibkan jadi memang
dalam sekolah sma-sama merasakan pembentukan karakter nasionalisme tersebut. Lalu
lainnya bagaimana di sekolah yang bukan negeri swasta atau sekolah islam atau
kristen apa juga ikut diwajibkan ya gaes.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar