Senin, 23 Mei 2022

Swasta yang setia mendukung kebudayaan

  

Kebudayaan merupakan suatu produk yang diciptakan manusia untuk lebih beradab dan bermatabat dalam kehidupan sosialnya, jadi mesti dinamis selalu bergerak sesuai kebutuhan manusianya. Karena kebudayaan adalah unsur dari hidup dan prilaku manusia termasuk cipta, rasa , karsa dan hasil karyanya, yang terbentuk secara kurun waktu. Maka dari kebiasaan hidup yang kemudian menjadi identitas pengelolaan akal budi hingga kurun waktu tertentu menjadi budaya masyarakat yang telah mengalami konsensus. tapi apakah setelah terjadi konsensus hidup dengan identitas bermartabat dalam lingkungan sosial kemudian akan mandeg atau dogmatis. Tentusaja tidak karena kebudayaan adalah kata kerja yang akan selalu dinamik sesuai dengan jamannya, sehingga perlu tetep untuk dikembangkan dan dimajukan. Dan tugas itu bukan hanya tugas masyarakat saja tetapi juga pemerintah. Apalagi di Nusantara ini banyak sekali wujud dan bentuk-bentuk kebudayaan yang mempunyai keunikan , identitas dan komunitasnya sendiri yang secara rasional mestinya akan megalami akulturasi budaya diantaranya dan membentuk konsensus baru yang lebih meluas sifatnya dan tetap membumi karena berakar pada budaya dan keraifan lokalnya. Siapa peduli ?

Lha kalau melihat sampai sekarang siapa yang peduli ya paling jelas adalah para pemangku budaya masing-masing entitas atau komune budaya yang ada di nusantara ini. Kalaupun pemerintah peduli itu sifatnya adalah tugas sebagai hadirnya negara dalam proses kebudayaan bangsa ini. Bisa dimaknai hadirnya UU no 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan salah satunya dibuat untuk melindungi, mengembangkan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan. seusai dengan tujuan cita-cita nasional .

Tujuan nasional kita adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 secara tegas mengamanatkan “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.

PP 87 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Pemajuan Kebudayaan menyebutkan bahwa Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan. Strategi Kebudayaan adalah dokumen tentang arah Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional.

Sudah jelas siapa saja pihak yang diamanatkan untuk memajukan kebudayaan, pemerintah, swasta dan orang per orang. Dalam kegiatan kebudayaan yang sangat membantu selama ini adalah pihak swasta dan perorangan. Nggak pernah ada BUMN atau BUMD atau lembaga pemerintahan lainnya yang peduli terhadap pemajuan kebudayaan seperti yang diamanatkan di perundangan kita. Ampun deh kaka. Perlu kita beritahukan pada mereka agar peduli memberikan dukungan secara konkrit sesuai aturan, daripada hangus tersedot dengan msi-misi yang tidak jelas dan ilegal.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

nanti kalo swastax bangkrut gimana bang