Menguatkan budaya lewat kewajiban pakai seragam pakain adat nusantara Aturan pakaian adat sebagai seragam sekolah siswa SD, SMP, SMA, dan SMK ini dirilis langsung melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI nomor 50 tahun 2022. Di dalam isi Permendikbud tersebut dijelaskan mengenai seragam sekolah untuk siswa SD hingga SMK. Di peraturan ini terdapat pasal yang menyampaikan bahwa peraturan pakaian seragam sekolah, ditujukan untuk menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme, kebersamaan, dan memperkuat persaudaraan antar peserta didik. Selain itu, juga untuk menumbuhkan semangat persatuan di kalangan peserta didik, dan meningkatkan kedisiplinan peserta didik tanpa adanya kesenjangan sosial. Sehingga aturan baru mengenai seragam sekolah siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, turut menjadi dasar bagi sekolah dalam membuat peraturan terkait seragam sekolah di masing-masing sekolahnya selain seragam nasional dan seragam pramuka. Gimana gaes mantap...