Budayakan membayar untuk suatu yang kita nikmati
Kebudayaan itu meliputi segenap sistem kehidupan sosial yang
berkembang dan saling berkait di muka bumi , sehingga kebudayaan tidak
diperlakukan per sektor di antara perikehidupan sosial masyarakatnya. Karena kebudayaan
adalah bumi tempat tumbuh dan bersemainya setiap sektor perikehidupan manusia
semakin beradab. Maka dari itu ada istilah bahwa kebudayaan sebagai pendorong
dan pemberdaya bagi pembangunan berkelanjutan.
Artinya kebudayaan merupakan pendorong pembangunan yang
mampu menyediakan ruang dan waktu untuk ide dan gagasan bagi terciptanya
pembangunan, termasuk membentuk karakter mental dan wawasan yang diperlukan
bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kebudayaan juga
dipandang sebagai nilai ideal pemberdaya bagi pembangunan yang berkelanjutan
karena kebudayaan menghadirkan perspektif yang mengutamakan penemuan
keselerasan manusia dan lingkungannya sehingga tidak menguras habis kekayaan
alam ataupun meminggirkan kaum yang lemah demi akumulasi ekonomi sepihak.
Dengan menempatkan kebudayaan sebagai orientasi, ada
sejumlah pengertian terkait pengelolaan kebudayaan yang harus diluruskan agar
usaha pemajuan kebudayaan dapat dilaksanakan dengan sepenuh-penuhnya. Pertama,
pengelolaan kebudayaan tidak semestinya diartikan secara sektoral, misalnya
mengikuti disiplin ilmu yang mengkaji sektor kebudayaan terkait. Karena
kebudayaan adalah sebagai rantai nilai yang saling berkait sehingga mampu
menjadi iklim yang sejuk bagi pertumbuhan ekonomi masyarakatnya. Jadi tidak
bisa kemudian pengelolaan kebudayaan ditangani secara terpisah-pisah seturut
nomenklatur kelembagaan dari pengelolaan perdagangan, pariwisata,
perindustrian, kepemudaan, dan sektor lainnya, karena pasti akan parsial nggak
bisa utuh.
Maka dari itu, usaha pemajuan kebudayaan tidak bisa
diwujudkan tanpa melalui sinergi lintas Kementerian/Lembaga bersama masyarakat
penikmatnya dengan segala kesadaran dan konsekuensi ekonominya. Dengan demikian
kebudayaan tidak akan berjalan apabila hanya tergantung dengan peran pemerintah
saja, alasannya karena pemerintah bukan pencipta kebudayaan, tetapi masyarakat.
Pemerintah berperan sebagai fasilitator dalam mendorong partisipasi masyarakat
untuk memajukan kebudayaannya sendiri. Dan sebagai fasilitator nantinya
pemerintah bertugas memfasilitasi kegiatan para penggerak kebudayaan di
masyarakat, dengan kebijakan dan aturan pelaksanaannya. Dan rasa peduli dan memiliki serta pelestarian terhadap kebudayaan oleh masyarakat itulah yang mampu bertahan bahkan akan memajukan kebudayan karena mereka semua adalah aktor kebudayaan yang sanggup bergotong royong demi tercapainya kemajuan kebudayaan Indonesia.